IMN.co.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberlakukan tilang elektronik atau e-tilang sejak 23 Maret 2021.
Penegakan hukum lalu lintas secara elektronik sudah diwacanakan sejak 2009 berdasar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Lebih tepatnya melalui Pasal 272 UU No.22 Tahun 2009 diatur bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan atas dasar hasil rekaman elektronik.
APA ITU E-TILANG atau ETLE?
Tilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem pemantauan dan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik, melalui cara merekam menggunakan kamera berteknologi tinggi yang terpasang di beberapa titik jalan.
Kamera-kamera tersebut terhubung langsung ke pusat pemantauan atau Traffic Management Centre (TMC) Polda. Dengan begitu, proses penilangan juga bersifat real-time.
Penindakan pelanggaran menggunakan ETLE dianggap lebih efektif dan minim penyelewengan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Soalnya bukti pelanggaran langsung terekam ke dalam sistem.
BESARAN DENDA
Nominal Uang Titipan yang Anda bayar, belum tentu sama dengan Denda yang diputus Pengadilan
Pada sebagian besar perkara ETLE, Anda mungkin sudah melakukan pembayaran uang titipan sebelumnya. Nominal uang titipan biasanya sebesar denda maksimal sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Namun ingat, putusan Pengadilan biasanya lebih kecil dari Nominal tersebut. Anda perlu melihat kembali Nominal Denda setelah diputus Pengadilan, dan jika ada sisa, dapat Anda ambil kembali.
KANAL PEMBAYARAN
Pembayaran denda tilang kini dapat dilakukan di banyak kanal pembayaran
Anda akan mendapatkan “Kode Pembayaran” yang dapat dibayar melalui berbagai kanal-kanal pembayaran.
Hindari calo dalam menyelesaikan denda tilang Anda. Jangan biarkan oknum mengambil keuntungan dari Anda!
CARA MELAKUKAN PEMBAYARAN DENDA TILANG
1. Lihat putusan denda dan biaya perkara tilang
Masukkan Nomor Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
– Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
– Klik BAYAR
2. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia
Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut
82025-xxxxx-xxxxx
*) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia. Lihat di sini
Ambil barang bukti
3. Silakan mengambil barang bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa Pos Indonesia untuk pengiriman barang bukti
*) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran
CARA MENGAMBIL SISA UANG TITIPAN
1. Lihat putusan denda dan biaya perkara tilang
Masukkan Nomor Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan Nomor Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
2. Periksa sisa titipan
Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
– Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan.
– Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN
3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI
Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.
4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar.
BAGAIMANA JIKA UANG TITIPAN TIDAK DIAMBIL?
Perlu Anda ketahui, bahwa Denda tilang merupakan salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jadi, semua uang yang diterima oleh Kejaksaan, akan disetorkan ke Kas Negara.
Untuk sisa uang titipan, jika setelah 1 tahun, sisa uang tersebut tidak diambil oleh Pelanggar, maka sesuai ketentuan pasal 268(2) UU No. 22/2009, maka uang tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.
Oleh karena itu, segera lakukan pengambilan sisa uang titipan, bagi pelanggar yang telah membayar sebelum sidang. []