Kota Depok, IMN.co.id – Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Depok (Kapolrestro) Depok Kombes Pol. Abdul Waras mengungikapkan perkembangan terkini penanganan kasus pembakaran mobil polisi.
Aksi premanisme itu terjadi di Kampung Baru Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025).
Abdul Waras mengatakan polisi telah menetapkan lima tersangka pelaku pembakaran mobil kepolisian dimaksud.
Mereka teridentifikasi sebagai anak buah Rosario de Marshall alias Hercules, pentolan kelompok preman di Ibu Kota Jakarta, yang memiliki ikatan emosional dengan Presiden RI Prabowo Subianto.
Hubungan itu terjalin saat konflik Timor Timur (sekarang Timur Leste) berkecamuk. Hercules sendiri adalah putra asli Timor Timur.
“Kemarin sudah di ekspos oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya jadi lima tersangka dan ada empat DPO [Daftar Pencarian Orang]. Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut akan disampaikan,” ungkap Abdul Waras di Markas Polrestro Depok, Selasa (22/4/2025).
BACA JUGA: Calon Kapolri, ‘Rakyat Pinggiran Indonesia’ Sodorkan Komjen Akhmad Wiyagus: Dia Polisi Lumrah
Ditegaskan, kepolisian bersikap tegas dalam menangani peristiwa pembakaran aparat berwajib.
“Jelas spiritnya bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen negara tidak boleh kalah oleh premanisme, akan diproses lebih lanjut,” tandasnya.
Abdul Wahab merinci bahwa berdasar pemeriksaan saksi-saksi, pelaku tindak kekerasan kasus tersebut adalah ketua organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ranting Cimanggis, Kota Depok.
Ormas ini dipimpin oleh Hercules, selaku ketua umum dewan pimpinan pusat (DPP)
“Sesuai dengan porsinya, ya, artinya unsur pidana yang bersangkutan kemarin sudah disampaikan DPO dari pemeriksaan saksi-saksi mengarah ke yang bersangkutan. Nanti akan disampaikan perkembangan lebih lanjut,” lanjut Kapolrestro Depok.
Sebelumnya, selain lima orang tersangka yang telah diciduk polisi, masih ada empat orang DPO lagi yang hingga kini tengah diburu Polda Metro Jaya dalam kasus pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat. Polisi pun mengultimatum mereka untuk segera menyerahkan dirinya.
Selain memproses langkah hukum terhadao para tersangka, tim dibentuk untuk memburu para tersangka.
“Terhadap DPO, kami berikan waktu 1×24 jam untuk menyerahkan diri,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) Kombes Wira Satya pada wartawan, Senin (21/4/2025). []
Berita ini dicuplik dari jaringan situs web IMN. Informasi lengkapnya di sini.